• DKI Jakarta
  • +62811-9900-048
  • bp3mi.dkijakarta@kp2mi.go.id
  • BP3MI Jakarta
  • Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – Jakarta

Berita

img BP3MI DKI
26-Apr-2026 20:01:21

KP2MI Bersama BP3MI DKI Jakarta Tindak Tegas, P3MI Yang Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, BP3MI (24/04) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama BP3MI DKI Jakarta melaksanakan pemasangan segel sebagai sanksi administratif terhadap dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT Timuraya Jaya Lestari dan PT Sultan Monarki Nusantara, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyegelan dilakukan oleh Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan bersama jajaran, serta Kepala BP3MI DKI Jakarta beserta perwakilan.

Terhitung sejak 21 April 2026, kedua perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional karena tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Peraturan Menteri. Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memiliki SIP2MI namun tetap merekrut atau menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), tidak melalui proses seleksi resmi di Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap PMI, serta tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Selain itu, terdapat praktik penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup, ketidaksesuaian jabatan dan pekerjaan dengan perjanjian kerja, hingga tidak diselesaikannya permasalahan PMI yang telah ditempatkan.

Perusahaan juga terbukti membebankan biaya penempatan kepada pekerja yang seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja. Bahkan, KP2MI menerima berbagai pengaduan dari PMI, mulai dari upah yang tidak dibayarkan, penahanan dokumen, tidak adanya kontrak kerja yang jelas, hingga indikasi penempatan pada pekerjaan tidak layak dan praktik perdagangan manusia.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Guritno Wibowo, menegaskan “Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan pekerja migran Indonesia,” ucap Guritno Wibowo. 

“Sanksi ini bersifat sementara. Apabila perusahaan dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan, maka sanksi akan dicabut dan kegiatan usaha dapat kembali berjalan,” ujarnya lebih lanjut.

Selama masa sanksi diberlakukan, seluruh perusahaan yang dikenai tindakan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan bagi CPMI. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat melalui operasi administratif dan koordinasi lintas sektor guna mencegah pelanggaran serta memastikan perlindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia **(Humas/BP3MI DKI Jakarta)


logo
  • DKI Jakarta
  • +62811-9900-048
  • bp3mi.dkijakarta@kp2mi.go.id